Tugas Internet Dasar – UG

http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/

yang diatas tadi merupakan contoh kasus yang saya copy dari link tersebut.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5892/perlindungan-merek-terkenal-yang-tidak-terdaftar-di-indonesia

Tanggapan:

Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia?
Bagaimana… seharusnya merk tersebut mendaftarkan, karena produk-produk itu ibarat jamur, banyak dan mudah bermuncul-munculan. Karena tidak ada orang yang terlahir atau dilahrikan hanya untuk mengetahui merk suatu produk saja. Walaupun merk terkenal, jika merk tersebut tidak ikut turut campur tangan dalam masalah perlindungannya, tetap saja untuk melindunginya tidak mudah. Karena Indonesia sudah diketahui oleh masyarakat luas tentang peredaran dan pemalsuan suatu produk yg menggunakan merk-merk terkenal, maka dari itu perlu ada campur tangan jg dari Merk yg terkenal itu sendiri dalam hal perlindungannya.

Adakah ketentuan pidana terhadap pelanggaran merek terkenal yang tidak terdaftar?
Jika dalam hal pidana, saya rasa ada. Cuman saya sendiri tidak tau, karena disini saya bukan ingin mendalami masalah tentang perhukuman.